Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 01 Seri D no. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELUARAHAN DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta jumlah penduduk Kelurahan yang tidak terlalu besar akan mempermudah perangkat daerah di Kelurahan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan masyarakat. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Keluarahan dalam Wilayah Kota Samarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1976; PP No. 21 Tahun 1987; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 73 Tahun 2005; PERDAKOT SAMARINDA No. 2 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 84 Tahun 1993; KEPMENDAGRI No. 63 Tahun 1999; dan KEPMENDAGRI No. 65 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan kelurahan dalam wilayah kota Samarinda, dengan penjelasan antara lain : Pembentukan Keluarahan dengan pemecahan 10 Kelurahan Induk dengan membentuk 11 Kelurahan Baru yang memenuhi persyaratan pasal 3 ayat 1 Perda Kota Samarinda No. 02 Tahun 2001; Perubahan batas wilayah kelurahan yang lama dan kelurahan yang baru ditetapkan dengan Keputusan Walikota Samarinda; Susunan organisasi dan tata kerja ditetapkan berdasarkan PP RI No. 73 Tahun 2005, serta pengangkatan perangkat Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2006.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2012
Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Oleh Lembaga Pengawasan Internal Kota Samarinda Perlu Ditetapkannya Petunjuk Teknis Evaluasi Lakip Sesuai Dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Kep/135/M.Pan/9/2004 Tentang Pedoman Umum Evaluasi Lakip;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; INPRES No.7 Tahun 1999; INPRES No.5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 Tahun 2010; PERDA No. 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Pelaporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Lakip).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota SamarindaSebagaimana Telah Diubah DenganPeraturan Daerah Kota Samarinda Nomor10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 10).
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial serta dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat agar dapat
berperan aktif dalam pembangunan dipandang perlu
memberikan hibah dan bantuan sosial dalam bentuk
uang, barang atau jasa;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah
kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah
ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta
tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari
pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang
bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah kepada:
a. pemerintah pusat;
b.pemerintah daerah lainnya;
c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik Daerah; dan/atau
d.badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. Walikota menetapkan daftar penerima Hibah beserta besaran uang atau jenis
barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Walikota
berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran APBD. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial kepada
anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan Keuangan Daerah. Bantuan Sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh
penerima Bantuan Sosial. Pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD. Pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial berupa barang berdasarkan atas DPA-SKPD. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial.
Hasil monitoring dan evaluasi
disampaikan kepada Walikota dengan tembusan Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
mencabut PERWALI No. 24 Tahun 2014
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retrbusi
persampahan dan kebersihan perlu memperjelas penetapan wajib
retribusi penerima pelayanan dan tata cara pemungutan sesuai
dengan perkembangan keadaan sosial dan hukum dimasyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan
Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27
Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan Dan Kebersihan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU no. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2011; PERWALI No. 27 Tahun 2012.
Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
pembayaran atas jasa pelayanan persampahan /
kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah. Subyek Retribusi Pelayanan Kebersihan dan
Persampahan yaitu orang pribadi, Badan, dan setiap
usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh pelayanan
persampahan dan kebersihan dari Pemerintah Daerah. Retribusi dipungut dengan menggunakan (SKRD) atau
dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh Dinas
dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang ditunjuk
atas dasar Perjanjian Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
mengubah PERWALI No. 27 Tahun 2012.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 87 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 152
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2019 NOMOR 3.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan,
perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan di
lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1974; PERMEN PAN & RB No. 37 Tahun 2012; PERWALI No. 7 Tahun 2010; PERWALI No. 11 Tahun 2012.
Benturan Kepentingan adalah merupakan suatu kondisi dimana
pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menghilangkan
profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas, atau dengan
pengertian lain yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau
patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan
wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan /atau
tindakannya. Beberapa bentuk Benturan Kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi
Pegawai ASN Pemerintah Daerah antara lain:
a. situasi yang menyebabkan Pegawai ASN Pemerintah Daerah menerima
gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau
hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak
pemberi;
b. situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau aset Pemerintah
Daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan;
c. situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/Pemerintah Daerah
dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
Beberapa sumber penyebab terjadinya Benturan Kepentingan meliputi: a. hubungan afiliasi, b. gratifikasi, c. kelemahan sistem organisasi, d. kepentingan pribadi (vested interest), e. penyalahgunaan wewenang, f. perangkapan jabatan, Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka Pejabat/Pegawai ASN
melaporkan hal tersebut melalui:
a. Atasan Langsung; dan
b. Sistem Pelaporan Pelanggaran /Whistle Blowing System. Setiap Perangkat Daerah melakukan evaluasi internal secara berkala setiap
awal tahun terhadap hasil identifikasi benturan kepentingan dan kegiatan
penanganannya pada tahun sebelumnya, yang hasilnya dilaporkan kepada
Walikota melalui Inspektur.
Inspektorat melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh
Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan penanganan Benturan
Kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Khususnya Pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Dipandang Perlu Melakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; KEPRES No. 58 Tahun 1964; KEPRES No. 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 8 Tahun 1996; PERWALI Samarinda No. 11 Tahun 2012; PERWALI Samarinda No.2 Tahun 2013.
Ketentuan Hari dan Jam Kerja satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2013 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 2013).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013), diubah untuk pertama kali sebagai.
Ketentuan pasal 4 diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 No. 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENATAAN PARKIR
ABSTRAK:
Untuk memfasilitasi parkir diperlukan sebagai penunjang aktifitas perdagangan, perkantoran dan berbagai aktifitas lainnya, dimana konsumen parkir menempatkan kendaraan dan/atau barang lainnya dalam waktu tertentu tidak bersifat sementara harus mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum dan tidak mengakibatkan gangguan bagi kelancaran aktifitas masyarakat lainnya serta tidak mendatangkan kerugian bagi konsumen parkir. Serta untuk menjamin ketertiban, kepentingan umum dan tidak merugikan bagi konsumen, pengelola parkir harus memberikan jaminan sesuai dengan fungsi dan tujuan diadakannya pengelolaan dan penataan parkir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 80 Tahun 2012; PERDAKOT SAMARINDA No. 6 Tahun 2008; PERDAKOT SAMARINDA No. 11 Tahun 2008; PERDAKOT SAMARINDA No. 6 Tahun 2009; PERDAKOT SAMARINDA No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan dan penataan parkir yang meliputi, antara lain : Azas, Maksud dan Tujuan; Objek dan Subjek; Penyelenggaraan Parkir; Kawasan dan Lokasi Parkir; Standarisasi Pengelolaan dan Penataan Parkir; Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Swasta; Penyelenggaraan Parkir Tidak Tetap; Perizinan; Pengelolaan dan Tata Tertib Parkir; Ganti Rugi Atas Kehilangan; Juru Parkir; Penggolongan Parkir dan Jumlah Tenaga/Juru Parkir; Kewajiban Pemegang Izin; Pengguna Jasa Parkir; Pengawasan dan Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Kerja Sama; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari (Apbd) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samar
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Menciptakan Tertib Adminitrasi, Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Pemberian Balanja Hibah Dan Bantuan Sosial Serta Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Agar Dapat Berperan Aktif Dalam Pembangunan Dipandang Perlu Memberikan Hibah Dan Bantuan Sosial Dalam Bentuk Uang, Barang, Atau Jasa.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.15 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PERPRES No.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.39 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.10 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari (Apbd) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2013.
Pasal 45
(1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Samarinda, Nomor 10 Tahun 2012, Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 61 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 126
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukanpenetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya di singkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya di singkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas. Catatan: disesuaikan dengan huruf A romawi V Lampiran Permendagri No.45 Tahun 2016
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat