Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Walikota adalah Walikota Samarinda. 2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. 3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. 4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya di singkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar. 6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya di singkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas. Catatan: disesuaikan dengan huruf A romawi V Lampiran Permendagri No.45 Tahun 2016 7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat