EVALUASI-LAPORAN-AKUNTABILITAS
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2012/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(Lakip)
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Oleh Lembaga Pengawasan Internal Kota Samarinda Perlu Ditetapkannya Petunjuk Teknis Evaluasi Lakip Sesuai Dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Kep/135/M.Pan/9/2004 Tentang Pedoman Umum Evaluasi Lakip;
- UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; INPRES No.7 Tahun 1999; INPRES No.5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 Tahun 2010; PERDA No. 12 Tahun 2008.
- Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Pelaporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Lakip).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota SamarindaSebagaimana Telah Diubah DenganPeraturan Daerah Kota Samarinda Nomor10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 10).
- 10 hlm
|