PEDOMAN-PEMBERIAN-HIBAH
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2013/NO.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari (Apbd) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samar
ABSTRAK: |
- Bahwa Untuk Menciptakan Tertib Adminitrasi, Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Pemberian Balanja Hibah Dan Bantuan Sosial Serta Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Agar Dapat Berperan Aktif Dalam Pembangunan Dipandang Perlu Memberikan Hibah Dan Bantuan Sosial Dalam Bentuk Uang, Barang, Atau Jasa.
- UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.15 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PERPRES No.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.39 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.10 Tahun 2012.
- Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari (Apbd) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2013.
- Pasal 45
(1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Samarinda, Nomor 10 Tahun 2012, Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- 21 hlm
|