Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan kelurahan dalam wilayah kota Samarinda, dengan penjelasan antara lain : Pembentukan Keluarahan dengan pemecahan 10 Kelurahan Induk dengan membentuk 11 Kelurahan Baru yang memenuhi persyaratan pasal 3 ayat 1 Perda Kota Samarinda No. 02 Tahun 2001; Perubahan batas wilayah kelurahan yang lama dan kelurahan yang baru ditetapkan dengan Keputusan Walikota Samarinda; Susunan organisasi dan tata kerja ditetapkan berdasarkan PP RI No. 73 Tahun 2005, serta pengangkatan perangkat Kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat