PEMERINTAH
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK: |
- Bahwa Berdasarkan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Khususnya Pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Dipandang Perlu Melakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; KEPRES No. 58 Tahun 1964; KEPRES No. 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 8 Tahun 1996; PERWALI Samarinda No. 11 Tahun 2012; PERWALI Samarinda No.2 Tahun 2013.
- Ketentuan Hari dan Jam Kerja satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2014.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2013 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 2013).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013), diubah untuk pertama kali sebagai.
Ketentuan pasal 4 diubah
- 4 hlm
|