Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Belum Diatur Secara Rinci Mengenai Ketentuan Pelaksanaannya Sehingga Perlu Dilakukan Perubahan Dan Penghapusan Pada Pasal 1, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 23 Dan Pasal 26 Terhadap Peraturan Walikota Dimaksud.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PMK No. 113/PMK.05/2012; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2012; PERDA Kota Samarinda No. 6 Tahun 2008; PERGUB KALTIM No. 1 Tahun 2014; PERWALI kota Samarinda No. 39 Tahun 2013.
Perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai ngerei, pegawai tidak tetap di lingkungan kota samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013;
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah
Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 13 diubah
Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah
Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah,
bahwa Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, belum diatur secara rinci mengenai ketentuan pelaksanaannya sehingga perlu dilakukan perubahan dan penghapusan pada Pasal 1, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 23 dan Pasal 26 terhadap Peraturan Walikota dimaksud.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Samarinda tahun 2019 no 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat
dan berkesinambungan, diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Samarinda;
b. bahwa penggunaan kantong plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan, karena sifatnya sulit
terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari penggunaan kantong plastik, agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2008 Nomor 69 );
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah ( Berita Negara RI
Tahun 2010 nomor 274 );
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan
Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara RI Tahun
2012 Nomor 804);
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
10. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 tahun 2011
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah tahun
2011 Nomor 02 );
11. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi
Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda
Tahun 2016 Nomor 3);
Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik dalam peraturan ini bertujuan untuk :
melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik karena sifat bahannya yang tidak mudah terurai oleh alam dan dapat meracuni tanah; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; terlaksananya pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat bagi warga Daerah akibat penggunaan kantong plastik
Setiap pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik berkewajiban:
a. menyediakan kantong plastik ramah lingkungan dan/atau kantong alternatif ramah lingkungan lainnya berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi urusan lingkungan hidup;
b. menolak melayani konsumen yang membawa kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam mengurangi penggunaan kantong plastik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat,
tepat dan akurat; b. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan meningkatkan layanan publik perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; c. bahwa dalam upaya mendorong, meningkatkan, dan mengembangkan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik pada Pemerintah Kota Samarinda diperlukan arah dan kebijakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Samarinda , Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE , Sumber Daya SPBE adalah semua komponen yang mendukung penyelenggaraan SPBE yang meliputi kelembagaan, proses bisnis, teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, dan biaya , Dokumen Digital adalah setiap data dan informasi digital yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan serta dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya , Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPBE bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan SPBE , Komite pengarah SPBE mengkoordinir pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPBE , Pelaksana SPBE melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan SPBE Perangkat Daerah , Pimpinan Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPBE Perangkat
Daerah ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
UU No.9 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK
DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
ABSTRAK:
a. bahwa sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari
manusia dan/atau proes alam yang berbentuk padat, yang
keberadaannya dapat bernilai ekonomis sebagai sumber
daya dan bahan baku apabila dikelola dengan baik;
b. bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan pengelolaan
sampah di Daerah dapat diwujudkan dengan pengolahan
dan pemanfaatan sampah dalam bentuk mengubah
karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, khususnya
sampah organik yang salah satunya dengan sistem
pengomposan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang pengolahan dan pemanfaatan sampah organik
dengan sistem pengomposan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; PERMEN LHK No. 13 Tahun 2012; PERMEN LHK No. 10 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 19 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 16 Tahun 2012; PERWALI No. 34 Tahun 2016.
Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik,
komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut,
dimanfaatkan atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Tujuan ditetapkannya adalah :
a. terwujudnya pengolahan sampah organik menjadi kompos;
b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah;
c. memanfaatkan sampah organik sebagai sumber daya yang bernilai
ekonomis;
Kegiatan pengomposan sampah organik dilaksanakan terhadap sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga sebelum diangkut ke TPS. Pemerintah Daerah dapat membentuk dan/atau memfasilitasi bank
sampah dalam melakukan pengolahan dan pemanfaatan sampah organik
dengan sistem pengomposan. Kompos yang dihasilkan oleh setiap orang, badan usaha, instansi atau
perkantoran milik Pemerintah Daerah wajib digunakan untuk pemupukan
tanaman atau taman yang ada di lingkungan sekitar guna mendukung
program penghijauan dan/atau konservasi lingkungan. Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengolahan dan
pemanfaatan sampah organik dengan sistem pengomposan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/Sr.130/11/2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, Untuk Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Walikota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2005; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013 tanggal 21 Nopember 2013; PERMENTAN No. 02/Pert/HK.060/2/2006; PERMENTAN No. 69/Permentan/SR.130/11/2012; PERMENTAN No.122/Permentan/SR.130/11/2013; PERMENDAG No.21/M/DAG/Per/6/2008; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.634/MPP/Kep/9/2002; KEPMENTAN No. 08/P/TP.260/1/2003; KEPMENTAN No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; KEPMENTAN No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; KEPMENTAN No. 299/Kpts/OT.140/7/2005; KEPMENTAN No.341/Kpts/OT.210/9/2005; KEPMENTAN No. 01/Kpts/SR.130/1/2006; KEPMENTAN No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; KEPMENTAN No. 465/Kpts/OT.160/7/2006; PERGUB No. 76 Tahun 2013 Tanggal 19 Desember 2013.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI WILAYAH KOTA SAMARINDA TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2013 tentang penetapan kebutuhan dan harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Samarinda dengan berpedoman pada Peraturan Walikota ini dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/SR.130/11/2013.
Produsen wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Terselenggaranya Dan Meningkatkan Pelayanan Publik, Khususnya Di Bidang Perizinan Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat Dan Ketentuan Perundang-Undangan, Perlu Adanya Jaminan Kepastian Hukum Tentang Persyaratan, Mekanisme Dan Prosedur, Biaya, Waktu Serta Produk Pelayanan Yang Menjadi Pedoman Baik Bagi Masyarakat Dalam Memperoleh Pelayanan Maupun Bagi Aparat Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/21/M.PAN/II/2008; PERDA Samarinda No.12 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.22 Tahun 2010.
Peraturan Walikota Tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pola Mekanisme Koordinasi dan Hubungan Kerja serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pola Mekanisme Koordinasi dan Hubungan Kerja serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Samarinda.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, apabila dikemudian hari ada hal-hal yang diperlukan maka akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah yang bersangkutan.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai landasan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah
UU No.Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959;; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; TL No.4614); PP No.54 Tahun 2012; PERMENDRAGI No.13 Tahun 2006; PERMENDRAGI No.55 Tahun 2008; PERDA No.11 Tahun 2009; PERDA No.1 Tahun 2017; Peraturan Walikota Samarinda Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan walikota tentang besaran uang persediaan dan batas ganti uang persediaan tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Diubah beberapakali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara nomor 5679)
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentangKepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional ;
Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPAR-Kota;
Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya Kota Samarinda Menjadi Kota Tujuan Wisata Unggulan Yang Berbasis Ekonomi Kreatif;
Misi pembangunan keparwisataan meliputi:a.meningkatkan pengembangan destinasi Wisata di Daerah;b.meningkatkan kwalitas pemasaran kepariwisataan.c.meningkatkan Pembinaan pengembangan ekonomi Kreatif Daerah;d.meningkatkan kapasitas kinerja pelayanan dan kemitraan kepariwisataan; dan e.meningkatkan pengembangan sumber daya dan Pemberdayaan Masyarakat Kepariwisataan;
Sasaran pembangunan kepariwisataan;
Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
Strategi pembangunan kepariwisataan;
Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2012
PERWALI Kota Samarinda No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Maka Dalam Rangka Mengoptimalkan Pencapaian Kinerja Tertentu Dalam Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Pemungutan, Tenaga Lain Dan Pihak-Pihak Lain Yang Membantu Terlaksananya Pemungutan, Dapat Diberikan Insentif Sebagai Tambahan Penghasilan Yang Diberikan Sebagai Penghargaan Atars Kinerja Tertentu Dalam Melaksanakan Pemungutan Pajak Dan Retribusi Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan Yang Berlaku
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahan 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERDA No.06 Tahun 2008; PERDA No.04 Tahun 2011; PERDA No.13 Tahun 2011; PERDA No.14 Tahun 2011; PERDA No.15 Tahun 2011; PERDA No.16 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
Undang.Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LembaranRepublik Indonesia Nomor 443 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 4844);
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan
ABSTRAK:
Berdasarkan rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 061/5509/B.Org perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, UPTD Pasar Khusus Citra Niaga, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Kota, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Ilir, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Ulu, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Utara, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Sungai Kunjang, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Palaran, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Seberang, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Sungai Pinang, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Sambutan, dan UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Loa Janan Ilir, tidak direkomendasi dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.36 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.48 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat