Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai ngerei, pegawai tidak tetap di lingkungan kota samarinda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
03 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2014
Tanggal Berlaku
03 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan