PERJALANAN-DINAS
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Belum Diatur Secara Rinci Mengenai Ketentuan Pelaksanaannya Sehingga Perlu Dilakukan Perubahan Dan Penghapusan Pada Pasal 1, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 23 Dan Pasal 26 Terhadap Peraturan Walikota Dimaksud.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PMK No. 113/PMK.05/2012; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2012; PERDA Kota Samarinda No. 6 Tahun 2008; PERGUB KALTIM No. 1 Tahun 2014; PERWALI kota Samarinda No. 39 Tahun 2013.
- Perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai ngerei, pegawai tidak tetap di lingkungan kota samarinda.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013;
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah
Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 13 diubah
Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah
Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah,
- bahwa Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, belum diatur secara rinci mengenai ketentuan pelaksanaannya sehingga perlu dilakukan perubahan dan penghapusan pada Pasal 1, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 23 dan Pasal 26 terhadap Peraturan Walikota dimaksud.
- 9 hlm
|