Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
13 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2020
Tanggal Berlaku
13 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.69
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Samarinda No. 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan