Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2018

PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Tujuan ditetapkannya adalah : a. terwujudnya pengolahan sampah organik menjadi kompos; b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah; c. memanfaatkan sampah organik sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis; Kegiatan pengomposan sampah organik dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga sebelum diangkut ke TPS. Pemerintah Daerah dapat membentuk dan/atau memfasilitasi bank sampah dalam melakukan pengolahan dan pemanfaatan sampah organik dengan sistem pengomposan. Kompos yang dihasilkan oleh setiap orang, badan usaha, instansi atau perkantoran milik Pemerintah Daerah wajib digunakan untuk pemupukan tanaman atau taman yang ada di lingkungan sekitar guna mendukung program penghijauan dan/atau konservasi lingkungan. Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengolahan dan pemanfaatan sampah organik dengan sistem pengomposan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2018 tentang PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
04 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2018
Tanggal Berlaku
04 Desember 2018
Sumber
BD.2018 NO.2018
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan