Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Tujuan ditetapkannya adalah : a. terwujudnya pengolahan sampah organik menjadi kompos; b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah; c. memanfaatkan sampah organik sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis; Kegiatan pengomposan sampah organik dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga sebelum diangkut ke TPS. Pemerintah Daerah dapat membentuk dan/atau memfasilitasi bank sampah dalam melakukan pengolahan dan pemanfaatan sampah organik dengan sistem pengomposan. Kompos yang dihasilkan oleh setiap orang, badan usaha, instansi atau perkantoran milik Pemerintah Daerah wajib digunakan untuk pemupukan tanaman atau taman yang ada di lingkungan sekitar guna mendukung program penghijauan dan/atau konservasi lingkungan. Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengolahan dan pemanfaatan sampah organik dengan sistem pengomposan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat