Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPAR-Kota; Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya Kota Samarinda Menjadi Kota Tujuan Wisata Unggulan Yang Berbasis Ekonomi Kreatif; Misi pembangunan keparwisataan meliputi:a.meningkatkan pengembangan destinasi Wisata di Daerah;b.meningkatkan kwalitas pemasaran kepariwisataan.c.meningkatkan Pembinaan pengembangan ekonomi Kreatif Daerah;d.meningkatkan kapasitas kinerja pelayanan dan kemitraan kepariwisataan; dan e.meningkatkan pengembangan sumber daya dan Pemberdayaan Masyarakat Kepariwisataan; Sasaran pembangunan kepariwisataan; Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Strategi pembangunan kepariwisataan; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 15
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 1092 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan