Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019

PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik dalam peraturan ini bertujuan untuk : melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik karena sifat bahannya yang tidak mudah terurai oleh alam dan dapat meracuni tanah; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; terlaksananya pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga Daerah akibat penggunaan kantong plastik Setiap pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik berkewajiban: a. menyediakan kantong plastik ramah lingkungan dan/atau kantong alternatif ramah lingkungan lainnya berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi urusan lingkungan hidup; b. menolak melayani konsumen yang membawa kantong plastik yang tidak ramah lingkungan. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam mengurangi penggunaan kantong plastik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2018
Tanggal Berlaku
18 Desember 2018
Sumber
BD Samarinda tahun 2019 no 1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 2613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan