Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penurunan Stunting di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kota Samarinda, perlu dilakukan gerakan percepatan perbaikan gizi guna menjaga status kesehatan bagi baduta/balita. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi. Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang
Penurunan Stunting di Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penurunan Stunting di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 72 Tahun 2021; Peraturan BKKBN No. 12 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pilar Penurunan Stunting; Pendekatan; Edukasi, Pelatihan, dan Penyuluhan Gizi; Penelitian dan Pengembangan; Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran Kelurahan; Peran Kecamatan; Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; Peran Kelembagaan Masyarakat; Peran Serta Masyarakat; Pencatatan dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Perwali Samarinda Nomor 102 Tahun 2021 tentang Penurunan Stunting di Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
Perpustakaan merupakan sarana pendidikan sebagai wahana pembelajaran sumber informasi dan ilmu pengetahuan penelitian dan rekreasi dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta sebagai wahana pelestarian hasil kekayaan budaya umat manusia berupa Karya Tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam. Dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat, kegemaran membaca, dan pusat rujukan informasi tentang kekayaan budaya daerah perlu didukung keberadaan Perpustakaan melalui penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan Daerah sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2021; Perka Perpusnas No. 6 Tahun 2017; Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Keliling Perpusnas RI
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perpustakaan; Pengelolaan Perpustakaan; Pelayanan Perpustakaan; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Sarana dan Prasarana Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
28 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2023
Perwali ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 10 Tahun 2023; Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2023
reklame - sewa - nilai - perhitungan - penetapan - tata cara
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD 2023/430
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 14 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 menyebutkan setiap pemasangan Alat Peraga Kampanye di luar tahapan Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah dikenakan pajak reklame dan diberikan barcode sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tata cara pemungutan pajak reklame diatur tersendiri dalam Peraturan Wali Kota. Ketentuan mengenai besaran tarif pajak reklame pemasangan Alat Peraga Kampanye di luar tahapan Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah belum diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda, sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 10 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2016; Perwali Samarinda No. 44 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Samarinda No. 8 Tahun 2013; Perwali Kota Samarinda No. 12 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Samarinda No. 34 Tahun 2023
Perwali ini mengubah ketentuan Pasal 2 Perwali No. 44 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Perwali No. 44 Tahun 2011
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya dinamika penyelenggaraan pelayanan publik, perkembangan teknologi, dan untuk mendapatkan kualitas penyelenggaraan serta pemeringkat kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan, perlu adanya penyesuaian pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyeleggara Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan perubahan penilaian dari Pemerintah Pusat dan/atau Instansi Lainnya sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2013; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
88 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024 agar dapat berjalan tertib, lancar berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan maka perlu disusun Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permenkeu No. 49 Tahun 2023; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perwali ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
1004 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan tersebut, perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Samarinda dengan Peraturan Wali Kota.
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 15 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 03 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No.104 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sistematika; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2023
PERWALI Kota Samarinda No. 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Kewajiban Penyam[paian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Samarinda perlu memenuhi sasaran capaian yang telah ditetapkan, salah satunya yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi beupa pelaporan harta kekayaan Aparatur Negara. Sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), untuk pelaksanaan LHKAN perlu membuat pedoman pelaksaan dan kewajiban penyampaian LHKAN di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 94 Tahun 2021
Ketentuan Umum; LHKAN; Penyampaian LHKAN; Tim Pengelola LHKAN; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Walo Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame
ABSTRAK:
Agar penyelenggaraan reklame dan/atau Algaka dapat lebih terarah dan terkendali serta lebih memperhatikan aspek keamanan/keselamatan, estetika dan lingkungan, maka Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame perlu dirubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 56 Tahun 2017; Permendagri No. 57 Tahun 2017; Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu No. 33 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2014; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2019; Perwali Samarinda No. 12 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 12 Tahun 2020 yang diubah adalah: Pasal 1; Pasal 2; Pasal 14; Pasal 26 ayat (3); Penulisan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42; serta Pasal 38 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat