PELAYANAN - PUBLIK - PENYELENGGARAAN - KINERJA - PEMENTAUAN - EVALUASI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD 2023/429
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Dengan adanya dinamika penyelenggaraan pelayanan publik, perkembangan teknologi, dan untuk mendapatkan kualitas penyelenggaraan serta pemeringkat kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan, perlu adanya penyesuaian pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyeleggara Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan perubahan penilaian dari Pemerintah Pusat dan/atau Instansi Lainnya sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2013; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021.
- Ketentuan Umum; Instrumen dan Mekanisme Penyelenggaraan PEKPPP; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
- Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 88 hlm.
|