APBD - PELAKSANAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PENJABARAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD. 2023/434
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2023
- Perwali ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
- 4 hlm.
|