Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Melalui Online System
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Tertib Administrasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Perlu Dilakukan Inovasi Dalam Pelayanan Perpajakan Daerah Dan Retribusi Daerah Dengan Berorientasi Pada Peningkatan Mutu Berbasis Total Quality Management;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1992; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.08 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.91 Tahun 2010; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA Samarinda No.11 tahun 2009; PERDA Samarinda No.04 Tahun 2011; PERDA Samarinda No.13 Tahun 2011; PERDA Samarinda No.14 Tahun 2011; PERDA Samarinda No.15 Tahun 2011; PERDA
No.16 Tahun 2011;
Peraturan Walikota Tentang Pelayanan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Melalui Online System.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2013.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PerBankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
27 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan melalui proses inventarisasi/sensus, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011
Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855).
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Pasal 75 Dan 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 Dalam Menunjang Kelancaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda Dibidang Pemprosesan Sampah Perlu Dilakukan Secara Terencana Dan Terstruktur Sehingga Pengelolaan Sampah Di Kota Samarinda Dapat Berlangsung Dengan Baik, Perlu Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; PP No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.2 Tahun 2011;
Peraturan Walikota Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (LD Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (LD Tahun 2011 Nomor 09);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas serta hal-hal lain
yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, akan diatur dan
ditetapkan tersendiri oleh Kepala Dinas yang difasilitasi oleh
Kepala UPTD sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, Wajib Melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
UU No. 27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; PERDA No. 06 Tahun 2008; PERWALI 36 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844).
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan Hasil Guna Dari Pemungutan Pajak Serta Mengoptimalkan Pencapaian Kinerja Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Maka Perlu Diatur Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak;
UU RI No.27 Tahun 1959; UU RI No.19 Tahun 1997; UU RI No.14 Tahun 2002; UU RI No.17 Tahun 2003; UU RI No.1 Tahun 2004; UU RI No.15 Tahun 2004; UU RI No.32 Tahun 2004; UU RI No.33 Tahun 2004; UU RI No.28 Tahun 2009;
PP RI No.31 Tahun 1986; PP RI No.135 Tahun 2000; PP RI No.136 Tahun 2000; PP RI No.14 Tahun 2005; PP RI No.58 Tahun 2005; PP RI No.38 Tahun 2007; PP RI No.69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007.
PERDA Samarinda No.11 tahun 2009; PERDA Samarinda No.06 Tahun 2009; PERDA Samarinda No.04 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif dan Pelaksanaan Pungutan Pajak Sarang Burung Walet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
51 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penyempurnaan Ketentuan Mengenai Pengaturan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Serta Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda Nomor: 800/2875/BKD-II.2/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Perihal Revisi Materi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), Perlu Mengubah Peraturan Walikota Samarinda Dimaksud.
UU No. 27 Tahun 1959;; UU No. 8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 1976; UU No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda; PERWALI No. 2 Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194).
diatur paling rendah dengan Peraturan Menteri atau yang setingkat dengannya, dan honorarium kegiatan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda Dalam Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan Masyarakat Sebagaimana Pasal 5 Butir C , Dipandang Perlu Mengatur Secara Spesifik Dalam Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No.68 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010;
INPRES No.5 Tahun 2004; PERPRES RI No.70 Tahun 2012; PERDA No.9 Tahun 2008; PERDA No.11 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.60 Tahun 2012; PERWALI Samarinda No.16 Tahun 2013.
Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 9);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahu 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 11);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwadenganadanyaperubahanasumsidasardalampenyusunan Rapbd Tahun 2013, Kebijakanpendapatan, Belanjadanpembiayaandaerah Yang Menjadi dasar dalam penyusunan Rapbd Tahun 2013 Serta memperhatikan asumsi peroyeksi pendapatan daerah, Alokasi belanja daerah, Sumber dan penggunaan pembiayaan Yang Semula ditetapkan serta dalam rangka menjaga keterkaitandankonsistensiantaraperencanaan, Penganggaran, Pelaksanaandanpengawasan Apbd Tahun 2013, Makadipandangperluuntukmenyusunperubahan Rkpd Tahun 2013 Yang Ditetapkandalamperaturanwalikotasebagailandasanpenyusunanperubahan Kua Danperubahan Ppas Tahun 2013 Untukmenyusunperubahan Apbd Tahun 2013;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.25 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;
PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.11 Tahun 2003; PP No.20 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2008; PERPRES No.3 Tahun 2004; PERMENDAGRI No.59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2011; KEPMENDAGRI No.29 Tahun 2002; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; PERDA Kota Samarinda No.17 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.38 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintahan (RKPD) Kota Samarinda Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peratruan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 17);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 023 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Evaluasi Terhadap Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda Khususnya Pada Dinas Pertambangan Dan Energi Maka Dipandang Perlu Melakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 023 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Keduakalinya Dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 50 Tahun 2012 Karena Sudah Tidak Sesuai Dengan Perkembangan Saat Ini
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.23 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Samarinda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 023 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Pemotongan Hewan Sapi Dan Babi Kota Samarinda Pada Dinas Perikanan Dan Peternakan Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana tindak lanjut pelaksanaan Pasal 75 ayat (1)
dan 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Samarinda , sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah
Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 dalam menunjang
kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan
oleh Dinas Perikanan dan Peternakan khususnya Penanganan
Pemberian pelayanan bagi pelaku Usaha Pemotongan Hewan di
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) serta meningkatkan
pelayanan bagi pelaku Usaha Pemotongan Hewan di Rumah
Pemotongan Hewan (RPH) serta meningkatkan pelayanan yang
optimal di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maka dianggap
perlu untuk membentuk UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi
dan Babi Kota Samarinda.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan seagaimana di maksud huruf
a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah
Pemotongan Hewan Sapi dan Babi Dinas Perikanan dan
Peternakan Kota Samarinda.
UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 95 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008.
Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD Rumah Pemotongan
Hewan Sapi dan Babi adalah unsur Pelaksana Kegiatan Teknis Daerah
Perikanan dan Peternakan Kota Samarinda untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan; UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi dan Babi merupakan unsur
Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan bagi
pelaku usaha pemotongan hewan untuk menghasilkan produk asal hewan
yang Aman, Sehat, Utuh dan Hygeinis ; UPTD mempunyai tugas pokok membantu
kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola penyelenggaraan
pemberian pelayanan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan,
kebutuhan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan
bagi pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta melaksanakan urusan
kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah kebijakan umum daerah .
Susunan Organisasi UPTD terdiri atas :
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha, membawahi : c. Petugas Operasional terdiri dari :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat