SISDUR-PEMUNGUTAN-PAJAK
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2013/NO.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan Hasil Guna Dari Pemungutan Pajak Serta Mengoptimalkan Pencapaian Kinerja Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Maka Perlu Diatur Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak;
- UU RI No.27 Tahun 1959; UU RI No.19 Tahun 1997; UU RI No.14 Tahun 2002; UU RI No.17 Tahun 2003; UU RI No.1 Tahun 2004; UU RI No.15 Tahun 2004; UU RI No.32 Tahun 2004; UU RI No.33 Tahun 2004; UU RI No.28 Tahun 2009;
PP RI No.31 Tahun 1986; PP RI No.135 Tahun 2000; PP RI No.136 Tahun 2000; PP RI No.14 Tahun 2005; PP RI No.58 Tahun 2005; PP RI No.38 Tahun 2007; PP RI No.69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007.
PERDA Samarinda No.11 tahun 2009; PERDA Samarinda No.06 Tahun 2009; PERDA Samarinda No.04 Tahun 2011.
- Peraturan Walikota Tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
- Pasal 60
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif dan Pelaksanaan Pungutan Pajak Sarang Burung Walet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- 51 hlm
|