perubahan-atas-peraturan-walikota-samarinda
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2013/NO.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Penyempurnaan Ketentuan Mengenai Pengaturan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Serta Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda Nomor: 800/2875/BKD-II.2/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Perihal Revisi Materi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), Perlu Mengubah Peraturan Walikota Samarinda Dimaksud.
-
UU No. 27 Tahun 1959;; UU No. 8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 1976; UU No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda; PERWALI No. 2 Tahun 2013.
- Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
- diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194).
- diatur paling rendah dengan Peraturan Menteri atau yang setingkat dengannya, dan honorarium kegiatan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
- 8 hlm
|