pedoman-umum-upaya-pengelolaan-lingkungan-hidup
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2013/NO.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, Wajib Melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; PERDA No. 06 Tahun 2008; PERWALI 36 Tahun 2012.
- Peraturan Walikota Tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
- diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844).
- 6 hlm
|