PEDOMAN-SISTEM-PENANGANAN-TINDAK-PIDANA-KORUPSI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2013/NO.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK: |
- Bahwa Sebagai Implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda Dalam Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan Masyarakat Sebagaimana Pasal 5 Butir C , Dipandang Perlu Mengatur Secara Spesifik Dalam Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi;
- UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No.68 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010;
INPRES No.5 Tahun 2004; PERPRES RI No.70 Tahun 2012; PERDA No.9 Tahun 2008; PERDA No.11 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.60 Tahun 2012; PERWALI Samarinda No.16 Tahun 2013.
- Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 9);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahu 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 11);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
- 9 hlm
|