pETUNJUK-PELAKSANAAN-SESNSUS-BARANG
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2013/NO.36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK: |
- Bahwa penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan melalui proses inventarisasi/sensus, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011
- Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kota Samarinda
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
- diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855).
- 3 hlm
|