Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan
Pendapatan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 52 Tahun 2016.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur
pelaksana teknis Dinas atau Badan yang melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPTD Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kepala
Badan di bidang administrasi keuangan khususnya pengelolaan pendapatan
daerah melalui pajak daerah, serta pelaksanaan penatausahaan akuntansi dan
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan sesuai sistem akuntansi
keuangan daerah didasarkan atas standar akuntansi pemerintahan dan
menetapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan UPTD
yang searah dengan kebijakan umum daerah dan norma standar, prosedur,
kreteria serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan Organisasi UPTD Pendapatan Daerah, terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPTD, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan
pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Pertanian.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 47 Tahun 2016.
UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
merupakan unsur pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang
pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi Buatan (IB) bagi peternak dan
pelayanan kesehatan masyarakat veteriner pelaku usaha pemotongan hewan
untuk menghasilkan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal
(ASUH). UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai
tugas pokok membantu kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola
penyelenggaraan pemberian pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi buatan
(IB) dan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan, kebutuhan,
pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan
hewan dan Inseminasi Buatan (IB) bagi peternak dan pelayanan kesehatan
masyarakat veteriner pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta
melaksanakan urusan kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah
kebijakan umum daerah. Susunan Organisasi UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Veteriner, terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2019.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018 terdiri atas:
1. Pendapatan sebesar Rp. 2.700.306.264.071,77; 2. Belanja sebesar Rp. 2.517.192.820.949,38; sehingga menghasilkan surplus Rp. 183.113.443.122,39; 3. Pembiayaan sebesar Rp. 183.883.840.246,59
Sisa Lebih pembiayaan anggaran
tahun berkenaan sebesar Rp. 366.997.283.368,98.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2018.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
Perubahan RKPD adalah perubahan dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 1 (satu) tahun di lingkungan Pemerintah Daerah.
Perubahan RKPD Tahun 2019 merupakan rancangan kerja sesuai dengan
perkembangan asumsi kerangka Ekonomi Daerah, Arah Kebijakan Prioritas dan
Sasaran Pembangunan Daerah serta Rencana Program dan Kegiatan Prioritas
Daerah Tahun 2019. Perubahan RKPD Tahun 2019 sebagai menjadi landasan penyusunan Kebijakan
Umum Perubahan APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja PD untuk
menyusun Perubahan APBD Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota
Samarinda Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun 2020, dan
sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja
Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan
dengan Perkada;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 142 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, Penetapan Renja Perangkat
Daerah ditetapkan dengan Perkada paling lambat 1 (satu)
bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dalam
Peraturan Walikota tentang Penetapan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2020.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat
Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1
(satu) tahun. Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 dijadikan sebagai pedoman Perangkat
Daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah; Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dapat diubah apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian
dengan perkembangan keadaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, akuntabilitas
dan transparansi pengelolaan pemberian Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial serta dalam rangka peningkatan
kesejateraan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam
pembangunan dipandang perlu memberikan hibah dan
bantuan sosial dalam bentuk uang, barang atau jasa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan untuk terciptanya harmonisasi, stabilisasi,
efektifitas, dan menjamin masyarakat guna memperkuat
dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
maka Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perlu
diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 123 Tahun 2018; PERWALI No. 22 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (5) diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2015; PERDA No. 7 Tahun 2018.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah
adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2020, dijadikan sebagai pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah Kota
Samarinda Tahun 2020, RKPD Tahun 2020 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. prioritas pembangunan Daerah; dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun. Evaluasi hasil RKPD dilaksanakan setiap triwulan oleh Kepala Bappeda
dengan menggunakan hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah.
Pelaksanaan RKPD Tahun 2020 dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya beberapa perubahan dan penataan
Unit Pengadaan Barang/Jasa maka perlu dilakukan
perubahan peraturan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 20 Tahun 2016.
1. Ketentuan angka 4 huruf c Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut: 2. Ketentuan Pasal 45 diubah, 3. Ketentuan Pasal 46 diubah, 4. Ketentuan Pasal 47 diubah, 5. Ketentuan Pasal 48 diubah, 6. Ketentuan Pasal 75 diubah,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
mengubah PERWALI No. 20 Tahun 2016
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon PNS, Pejabat Negara Dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, perlu dibentuk Peraturan Walikota tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan
Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan
Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. Tahun 2016.
Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada
karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji; Penerima Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas, terdiri
atas:
a. Pejabat Negara;
b. Anggota DPRD; dan
c. PNS.
d. Calon PNS. Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS dan calon PNS diberikan Tunjangan
Hari Raya. Tunjangan kinerja
merupakan tunjangan tambahan penghasilan yang diterima oleh PNS
berdasarkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu
dan kehadiran yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tunjangan Ketiga Belas bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD dan PNS
diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Juni. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari Raya.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas dibebankan
pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah tempat
Pejabat Negara, Anggota DPRD dan PNS bekerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2019
PERWALI Kota Samarinda No. 35 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA SAMARINDA DALAM
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan ampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada Lampiran II
Program Kebijakan dan Strategi Kota Samarinda Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025, maka Peraturan
walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan
Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun
2018 tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMEN LHK No. P.10 /MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
Mengubah Lampiran II Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018
tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kota
Samarinda Tahun 2018 Nomor 35) terkait Program Kebijakan dan Strategi Kota
Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
mengubah PERWALI No. 35 Tahun 2018
2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat