Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2019

Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas atau Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPTD Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kepala Badan di bidang administrasi keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah melalui pajak daerah, serta pelaksanaan penatausahaan akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan sesuai sistem akuntansi keuangan daerah didasarkan atas standar akuntansi pemerintahan dan menetapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan UPTD yang searah dengan kebijakan umum daerah dan norma standar, prosedur, kreteria serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan Organisasi UPTD Pendapatan Daerah, terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Subbagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPTD, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 32
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan