Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas atau Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPTD Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kepala Badan di bidang administrasi keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah melalui pajak daerah, serta pelaksanaan penatausahaan akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan sesuai sistem akuntansi keuangan daerah didasarkan atas standar akuntansi pemerintahan dan menetapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan UPTD yang searah dengan kebijakan umum daerah dan norma standar, prosedur, kreteria serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan Organisasi UPTD Pendapatan Daerah, terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Subbagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPTD, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat