Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2019

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon PNS, Pejabat Negara Dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji; Penerima Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas, terdiri atas: a. Pejabat Negara; b. Anggota DPRD; dan c. PNS. d. Calon PNS. Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS dan calon PNS diberikan Tunjangan Hari Raya. Tunjangan kinerja merupakan tunjangan tambahan penghasilan yang diterima oleh PNS berdasarkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu dan kehadiran yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tunjangan Ketiga Belas bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD dan PNS diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah tempat Pejabat Negara, Anggota DPRD dan PNS bekerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon PNS, Pejabat Negara Dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
17 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2019
Tanggal Berlaku
17 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan