Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2020, dijadikan sebagai pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2020, RKPD Tahun 2020 memuat: a. rancangan kerangka ekonomi Daerah; b. prioritas pembangunan Daerah; dan c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun. Evaluasi hasil RKPD dilaksanakan setiap triwulan oleh Kepala Bappeda dengan menggunakan hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah. Pelaksanaan RKPD Tahun 2020 dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat