Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2019

Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner merupakan unsur pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi Buatan (IB) bagi peternak dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner pelaku usaha pemotongan hewan untuk menghasilkan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas pokok membantu kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola penyelenggaraan pemberian pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi buatan (IB) dan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan, kebutuhan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi Buatan (IB) bagi peternak dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta melaksanakan urusan kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah kebijakan umum daerah. Susunan Organisasi UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 31
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan