UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner merupakan unsur pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi Buatan (IB) bagi peternak dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner pelaku usaha pemotongan hewan untuk menghasilkan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas pokok membantu kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola penyelenggaraan pemberian pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi buatan (IB) dan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan, kebutuhan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi Buatan (IB) bagi peternak dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta melaksanakan urusan kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah kebijakan umum daerah. Susunan Organisasi UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat