DINAS SOSIAL-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2020/No.72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.29 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial, dengan UPTD pada Dinas Sosial yaitu UPTD Panti Sosial Terpadu Sehati Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2020
DINAS KESEHATAN-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2020/No.71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.24 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan, meliputi:
a. UPTD Instalasi Farmasi Kelas A;
b. UPTD berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020
DINAS PENDIDIKAN-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2020/No.70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.23 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan
ABSTRAK:
Berdasarkan rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 061/5509/B.Org perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, UPTD Pasar Khusus Citra Niaga, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Kota, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Ilir, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Ulu, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Utara, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Sungai Kunjang, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Palaran, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Seberang, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Sungai Pinang, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Sambutan, dan UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Loa Janan Ilir, tidak direkomendasi dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.36 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.48 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 201 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; PP No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Samarinda No.11 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020
PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN-PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/No.67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pada saat ini banyak masyarakat yang mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun 2007 sampai dengan tahun 2011; Perwali No.29 Tahun 2018 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa berlakunya, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, sehingga perlu diganti.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2014; Perda Samarinda No.4 Tahun 2011.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2020
MESS PEMERINTAH DAERAH-TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/No.66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah; dalam rangka menindaklanjuti Pasal 81 (Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha) yang mengamanahkan bahwa : “Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota”.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2019; Perda Samarinda No.4 Tahun 2011; Perda Samarinda No.14 Tahun 2011; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, meliputi:
a. Prinsip dan sasaran pengelolaan Mess serta prinsip dan sasaran penetapan tarif;
b. Kedudukan dan fasilitas;
c. Tata kerja;
d. Hak dan kewajiban;
e. Mekanisme pengelolaan;
f. Wilayah pemungutan;
g. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
h. Tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi;
i. Tata cara penagihan retribusi terutang;
j. Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi serta sanksi; dan
k. Pemeriksaan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Tata Cara Pemeriksaan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota tersendiri dan Peraturan Walikota ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamanan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
b. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien
untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, maka
diperlukan strategi pengintegrasian gender yang tercermin
dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan di daerah yang
responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi
yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi
integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan di Daerah. Maksud PUG adalah menciptakan kesetaraan dan Keadilan Gender. PUG dalam perencanaan pembangunan meliputi:
a. perencanaan kebijakan;
b. perencanaan program;
c. perencanaan proyek; dan
d. perencanaan kegiatan dalam jangka panjang, menengah dan pendek. Kepala OPD, Camat dan Lurah secara terus menerus melaksanakan
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan PUG pada satuan kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penertiban Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) merupakan salah
satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang serta dalam
rangka memperoleh target Ruang Terbuka Hijau (RTH) / Ruang
Terbuka dan Splitsing tanah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
c. bahwa terdapat pendelegasian kewenangan Penandatanganan
Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan melalui Peraturan
Walikota Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan
Non Perizinan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk
Layanan Perizinan dan Non Perizinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penerbitan Persetujuan
Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Rencana Tapak (Site Plan) adalah gambar/ peta situasi
penataan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan
tata ruang, berupa gambaran rencana peletakan bangunan
/ kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam batas
luas lahan kepemilikannya dan/ atau Penguasaannya.
Setiap orang atau Badan Hukum wajib mengajukan
permohonan persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) dalam
hal:
a. melakukan kegiatan pembangunan untuk usaha diatas
persil dengan luasan paling sedikit 1.500 m2 (seribu lima
ratus meter persegi); atau
b. melakukan kegiatan pembangunan untuk usaha diatas
persil dengan luasan kurang dari 1.500 m2 (seribu meter
persegi) yang berpotensi menimbulkan dampak
lingkungan sosial dan limbah serta lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
mengubah PERWALI No. 18 Tahun 2017
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2019
PERWALI Kota Samarinda No. 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Kewajiban Penyam[paian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas pegawai
Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta
pemberantasan korupsi melalui Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan, diperlukan komitmen seluruh
pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan
harta kekayaannya;
b. bahwa sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan
Instansi Pemerintah dan untuk pelaksanaan Laporan '
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), perlu
membuat Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban
Penyampaian LHKASN di lingkungan Pemerintah Kota
Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta
kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dimiliki dan dikuasai sebagai
bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara.
Pegawai ASN mengisi dan
melaporkan LHKASN kepada Walikota melalui Inspektorat Kota
Samarinda. LHKASN disampaikan paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Walikota ini diundangkan; dan atau
b. 1 (satu) bulan setelah pegawai ASN diangkat dalam jabatan, promosi
atau mutasi; dan/atau
c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
5 hlm. 6 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat