DINAS PENDIDIKAN-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2020/No.70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.23 Tahun 2016.
- Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
- Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 hlm.
|