UANG PERSEDIAAN-BESARAN DAN BATAS GANTI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/No.68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 201 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; PP No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Samarinda No.11 Tahun 2019.
- Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
- 5 hlm.
|