Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, meliputi: a. Prinsip dan sasaran pengelolaan Mess serta prinsip dan sasaran penetapan tarif; b. Kedudukan dan fasilitas; c. Tata kerja; d. Hak dan kewajiban; e. Mekanisme pengelolaan; f. Wilayah pemungutan; g. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; h. Tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi; i. Tata cara penagihan retribusi terutang; j. Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi serta sanksi; dan k. Pemeriksaan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat