Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 316 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagai berikut : a. perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi KUA; b. keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja; c. keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan; d. keadaan darurat; dan/atau; e.
keadaan luar biasa;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan
APBD 2020 serta prioritas dan plafon anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679).
Pasal 5
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai
sebagai berikut :
(1.) Keadaan darurat meliputi :
a. bencana alam, non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar
biasa;
b. pelaksanaan operasi pencairan dan
pertolongan; dan/atau;
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan
pelayanan publik.
(2.) keperluan mendesak meliputi :
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang
anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan ;
b. Belanja Daerah yang bersifat meningkat dan belanja yang bersifat
Wajib;
c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah
dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan
perundang-undangan; dan/atau
d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan
menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah
dan/atau masyarakat.
Pengembalian atas pengembalian pembayaran atas penerimaan daerah
tahun-tahun sebelumnnya
(4.) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak
terduga.
(5.) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakuakan
dengan cara :
a. Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian kinerja
program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan
dan/atau;
b. Memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Pasal 6
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan
Daerah ini yang terdiri dari :
1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD ;
2. Lampiran II :
Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan
Pemerintahan Daerah dan Organisasi ;
3. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan ;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan
Kegiatan ;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk
Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan
Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan
Keuangan Negara ;
6. Lampiran VI : Daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per
jabatan ;
7. Lampiran VII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya
yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
dalam tahun anggaran ini ;
8. Lampiran VIII : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
9. Lampiran IX : Daftar penyertaan Modal Daereah (Investasi) ;
10. Lampiran X :
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset
lainnya ;
11. Lampiran XI : Daftar kreteria keadaan darurat/mendesak ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (3)
huruf b dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Pasal 7
ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT BPR Bank
Samarinda (Perseroda).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
BAB II
PERUBAHAN BENTUK HUKUM
Pasal 3
(1) Dengan Perda ini ditetapkan perubahan bentuk hukum Perusahan Umum
Daerah BPR Kota Samarinda menajdi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda).
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui perubahan akta pendirian.
(3) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. anggaran dasar;
b. pengangkatan Direksi dan Komisaris yang pertama kali; dan
c. keterangan lain yang berkaitan dengan PT. BPR Bank Samarinda
(Perseroda).
(4) Dengan perubahan bentuk hukum sebagaimana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha
perusahaan, organ perusahaan, karyawan/pegawai, izin operasi dan izin
lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT. BPR Bank Samarinda
(Perseroda).
(5) Dengan adanya perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), seluruh perjanjian kerjasama usaha yang sedang berjalan Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT.
BPR Bank Samarinda (Perseroda).
Pasal 4
Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berakibat
hukum berkenaan dengan hak, kewajiban, kekayaan, usaha dan perizinan yang
dimiliki PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentangKepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional ;
Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPAR-Kota;
Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya Kota Samarinda Menjadi Kota Tujuan Wisata Unggulan Yang Berbasis Ekonomi Kreatif;
Misi pembangunan keparwisataan meliputi:a.meningkatkan pengembangan destinasi Wisata di Daerah;b.meningkatkan kwalitas pemasaran kepariwisataan.c.meningkatkan Pembinaan pengembangan ekonomi Kreatif Daerah;d.meningkatkan kapasitas kinerja pelayanan dan kemitraan kepariwisataan; dan e.meningkatkan pengembangan sumber daya dan Pemberdayaan Masyarakat Kepariwisataan;
Sasaran pembangunan kepariwisataan;
Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
Strategi pembangunan kepariwisataan;
Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020
Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika, Dan Zat Adiktif Lainnya
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika, Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
-bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika telah meluas dan menyebar di wilayah Kota Samarinda sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang FasilitasiPencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan precursor narkotika, dalam upayaPencegahan dan Penanggulangan Kasus Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui penetapan Peraturan Daerah;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerahtentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 899);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195).
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Azas Pencegahandan Penanggulanangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya adalah:
a. keagamaan
b. keadilan;
c. pengayoman;
d. kemanusiaan;
e. ketertiban;
f. edukatif;
g. perlindungan;
h. keamanan;
i. nilai-nilai ilmiah;
j. kepastianhukum.
k. Kemitraan; dan
l. Kearifan lokal
Pasal 6
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilaksanakan melalui kegiatan:
a. Penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. Pemberian edukasi dini kepada peserta didik melalui kurikulum pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
c. Peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan nerkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
d. Peningkatan koordinasi lintas lembaga pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
e. Memberikan upaya khusus bagi pemakai pemula narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah dan Masyarakat melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(2) Upaya pencegahan dilakukan melalui:
a. keluarga;
b. kurikulum pendidikan;
c. masyarakat/ perorangan;
d. Organisasi Masyarakat/ Kemasyarakatan;
e. Pemerintah Daerah;
f. DPRD;
g. Badan usaha;
h.tempat usaha;
i. hotel/ penginapan;
j. tempat hiburan; dan
k. media massa.
BAB V
PENANGGULANGAN
Pasal 24
(1.) Pemerintah Daerah melaksanakan penanggulangan terhadap penyalahguna
dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(2.) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
fasilitas pelayanan rehabilitasi medis pada klinik Pratama BNN Kota
Samarinda (rawat jalan), Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah yang
ditunjuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Balai Rehabilitasi
BNN.
(3.) Penanggulangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
fasilitas pelayanan rehabilitasi social pada lembaga rehabilitasi komponen
milik masyarakat.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 27
Pembiayaan atas pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan korban
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya yang dilakukan:
1) Oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) Oleh pihak swasta pembiayaan dilakukan secara mandiri.
PEMBINAAN DANPENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 33
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
bekerjasama dengan BNN Kota Samarinda, Kepolisian Wilayah Kota dan Balai
Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 34
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi medis dilaksanakan oleh
Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, BNN Kota Samarinda yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi sosial dilaksanakan oleh
Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2011 atas Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah khususnya dalam pasal 11
ayat (2), diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman
Pengarusutamaan Gender di Daerah maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6) UU No. 27 Tahun 1959; UU no. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi
yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi
integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Daerah. Pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah dimaksudkan untuk
memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyarakat yang responsif Gender.
Ruang lingkup PUG meliputi:
a. perencanaan,;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan; dan
d. evaluasi terhadap seluruh kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan di Daerah. Pemerintah Daerah bertugas untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan
pedoman tentang pelaksanaan PUG.
Walikota melalui Ketua Pokja PUG bekerjasama dengan Perguruan Tinggi,
Unsur Non Pemerintah/Swasta dan Masyarakat melakukan evaluasi
terhadap proses perencanaan sasaran program, kegiatan serta kebijakan
pembangunan dalam menuju Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan melampiri
Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019;
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 8 tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a) Laporan Realisasi Anggaran;
b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c) Neraca;
d) Laporan Operasional;
e) Laporan Arus Kas;
f) Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun
Anggaran 2019 sebagai berikut :
a. Pendapatan sebesar Rp. 3,345,520,495,268.58
b. Belanja sebesar Rp. 3,065,215,869,366.89
c. Transfer Rp 1,968,531,745,00 sehingga menghasilkan
Surplus Rp. 278,336,094,156.69
d.
Pembiayaan Netto sebesar Rp 366,997,283,368.98
Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Rp. 645,333,377,525.67.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2019
Mencabut Perda No. 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penataan ulang organisasi dan sistem serta prosedur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana Kota Samarinda. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Kota Samarinda yang telah memberikan kontribusi cukup besar bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih optimal dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kota Samarinda. Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana agar lebih profesional, efisien, akuntabel, transparan dan berdaya saing perlu dilakukan perubahan bentuk menjadi perusahaan umum daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (2), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaaan Daerah Air Minum Tirta Kencana Kota.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 54 Tahun 2017;
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan;
3. Tempat Kedudukan;
4. Penetepan Tarif dan Insentif;
5. Bidang dan Jenis Usaha;
6. Jangka Waktu Berdiri;
7. Modal Dasar;
8. Organ;
9. Pegawai;
10. Satuan Pengawas Intern;
11. Tahun Buku dan Penggunaan Laba Bersih;
12. Rencana Kerja dan Anggaran;
13. Pelaporan;
14. Kepailitan;
15. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai;
16. Pembinaan dan Pengawasan;
17. Asoisasi;
18. Kerjasama;
19. Pembubaran;
20. Ketentuan Lain-lain;
21. Ketentuan Peralihan;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2010 No 4.) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 5.) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan melampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 termasuk didalamnya mengatur tentang Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, noreg perda samarinda, prov kaltim: 44/3/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu
dilakukan penyesuaian peraturan;
b. bahwa untuk perluasan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, maka Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan
penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 15) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Samarinda Tahun 2018 Nomor 6);
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu
dilakukan penyesuaian peraturan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah, tetap dilakukan penagihan selama
belum memasuki masa daluarsa sejak saat terutang
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Membuka Tanah Negara
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan tanah negara di Kota Samarinda berkembang dengan pesat sehingga dibutuhkan pengaturan perizinan di bidang pertanahan yang tidak hanya mampu menumbuhkan iklim investasi, tetapi juga berpihak kepada kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; bahwa kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan membuka memanfaatkan tanah negara harus berdasarkan pada prinsip- prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kemampuan fisik tanah itu sendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU NO.26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang izin membuka tanah negara termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, subjek dan objek, prosedur dan tata cara memperoleh IMTN, Kewenangan pemberian IMTN, penolakan IMTN, masa berlaku dan perpanjangan IMTN, hak dan kewajiban, mutasi tanah, penyelesaian sengketa, pelaporan dan pembuatan risalah, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan mengenai bentuk/format, prosedur dan persyaratan administrasi IMTN pada Pasal 6 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Ketentuan mengenai kewenangan penandatanganan IMTN pada Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat