Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan; 3. Tempat Kedudukan; 4. Penetepan Tarif dan Insentif; 5. Bidang dan Jenis Usaha; 6. Jangka Waktu Berdiri; 7. Modal Dasar; 8. Organ; 9. Pegawai; 10. Satuan Pengawas Intern; 11. Tahun Buku dan Penggunaan Laba Bersih; 12. Rencana Kerja dan Anggaran; 13. Pelaporan; 14. Kepailitan; 15. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; 16. Pembinaan dan Pengawasan; 17. Asoisasi; 18. Kerjasama; 19. Pembubaran; 20. Ketentuan Lain-lain; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
LD 2019/10
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Perda No. 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan