Pasal 5 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai sebagai berikut : (1.) Keadaan darurat meliputi : a. bencana alam, non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. pelaksanaan operasi pencairan dan pertolongan; dan/atau; c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (2.) keperluan mendesak meliputi : a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan ; b. Belanja Daerah yang bersifat meningkat dan belanja yang bersifat Wajib; c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Pengembalian atas pengembalian pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnnya (4.) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga. (5.) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakuakan dengan cara : a. Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau; b. Memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pasal 6 Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari : 1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD ; 2. Lampiran II : Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi ; 3. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan ; 4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan ; 5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara ; 6. Lampiran VI : Daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan ; 7. Lampiran VII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini ; 8. Lampiran VIII : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. 9. Lampiran IX : Daftar penyertaan Modal Daereah (Investasi) ; 10. Lampiran X : Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya ; 11. Lampiran XI : Daftar kreteria keadaan darurat/mendesak ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat