Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020

Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Daerah. Pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif Gender. Ruang lingkup PUG meliputi: a. perencanaan,; b. pelaksanaan; c. pemantauan; dan d. evaluasi terhadap seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. Pemerintah Daerah bertugas untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG. Walikota melalui Ketua Pokja PUG bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Unsur Non Pemerintah/Swasta dan Masyarakat melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan sasaran program, kegiatan serta kebijakan pembangunan dalam menuju Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 13
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan