AZAS DAN TUJUAN Pasal 2 Azas Pencegahandan Penanggulanangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya adalah: a. keagamaan b. keadilan; c. pengayoman; d. kemanusiaan; e. ketertiban; f. edukatif; g. perlindungan; h. keamanan; i. nilai-nilai ilmiah; j. kepastianhukum. k. Kemitraan; dan l. Kearifan lokal Pasal 6 Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilaksanakan melalui kegiatan: a. Penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; b. Pemberian edukasi dini kepada peserta didik melalui kurikulum pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. c. Peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan nerkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; d. Peningkatan koordinasi lintas lembaga pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; e. Memberikan upaya khusus bagi pemakai pemula narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Pasal 7 (1) Pemerintah Daerah dan Masyarakat melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. (2) Upaya pencegahan dilakukan melalui: a. keluarga; b. kurikulum pendidikan; c. masyarakat/ perorangan; d. Organisasi Masyarakat/ Kemasyarakatan; e. Pemerintah Daerah; f. DPRD; g. Badan usaha; h.tempat usaha; i. hotel/ penginapan; j. tempat hiburan; dan k. media massa. BAB V PENANGGULANGAN Pasal 24 (1.) Pemerintah Daerah melaksanakan penanggulangan terhadap penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. (2.) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui fasilitas pelayanan rehabilitasi medis pada klinik Pratama BNN Kota Samarinda (rawat jalan), Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah yang ditunjuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Balai Rehabilitasi BNN. (3.) Penanggulangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui fasilitas pelayanan rehabilitasi social pada lembaga rehabilitasi komponen milik masyarakat. BAB VI PENDANAAN Pasal 27 Pembiayaan atas pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya yang dilakukan: 1) Oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Oleh pihak swasta pembiayaan dilakukan secara mandiri. PEMBINAAN DANPENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 33 (1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bekerjasama dengan BNN Kota Samarinda, Kepolisian Wilayah Kota dan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 34 (1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi medis dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, BNN Kota Samarinda yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi sosial dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat