Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 35 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan WalikotaTentang Pedoman Penyusunan Rka-Skpd Tahun Anggaran 2012 ;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2011; PERDA No.11 Tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Ditetapkannya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda, Maka Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan Perlu Dilakukan Penyempurnaan ;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No.04 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.023 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2016.
Perencanaan Kerja Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Pelajaran Mutual Lokal Pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penetapan Pelajaran Muatan Lokal Pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.
Peraturan Walikota Tentang Penetapan Pelajaran Muatan Lokal Pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844).
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2023
UANG - DAERAH - PENEMPATAN - DEPOSITO - BERJANGKA - BANK - UMUM
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. 2023/413
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito Berjangka pada Bank Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan uang daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka. Dalam rangka manajemen kas dan berisiko rendah, penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka merupakan investasi daerah jangka pendek. Berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito Berjangka pada Bank Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No.11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Audit Internal
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Sistem Pengawasan Yang Efektif Didukung Sumber Daya Aparatur Inspektorat Yang Profesional, Handal Dan Berwibawa Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Transparan, Bertanggung Jawab Dan Akuntabel Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara, Perlu Dibuat Peraturan Mengenai Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Melalui Pendekatan Yang Sistematis.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.6 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.31 Tahun 2010.
Peraturan Walikota Tentang Piagam Audit Internal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Bentuk, isi dan penjelasan piagam audit internal diatur dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Penandatanganan Sertifikat Dan Surat Ukur Serta Surat Tanda Kecakapan Dan Surat Izin Usaha Kapal Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Dan Ayat (2) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau, Pemberian Sertifikat Dan Surat Ukur Serta Surat Tanda Kecakapan Dan Surat Izin Usaha Kapal Dilakukan Oleh Walikota Sebagai Tugas Desentralisasi;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 73 tahun 2004; PERDA No.06 Tahun 2008; PERDA No.11 Tahun 2008.
Pelimpahan Penandatanganan Sertifikat Dan Surat Ukur Serta Surat Tanda Kecakapan Dan Surat Izin Usaha Kapal Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksan Akan Ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2017; PERWALI No. 13 Tahun 2013; PERWALI No. 2017; PERWALI No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2017 terdiri atas: 1. Pendapatan sebesar Rp. 2.288.550.678.418,82. 2. Belanja sebesar Rp. 2.283.031.685.052,45 sehingga mengahsilkan surplus sebesar Rp. 5.518.993.366,37. 3. Pembiayaan netto sebesar Rp. 179.156.846.880,22. Sisa Lebih pembiayaan anggaran
tahun berkenaan sebesar Rp. 184.675.840.246,59.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Daerah Kota
Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah
satu jenis retribusi yang dipungut guna mendukung pelaksanaan
pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan mewujudkan kemandirian daerah;
b. bawadalamrangkameningkatkankualitaspenilaiuntukmenentukan
NJOP bangunandanmerupakanacuanbagipenilai PBB
untukmemperolehbiayapembuatanbarubangunantermasuk Tower
atauMenara Telekomunikasi sesuai Surat Edaran Direktorat
Jenderal PajakNomor: SE-17/PJ.6/2003tanggal 23 Mei 2003,
dipandangperluadanyapetunjukteknispenilaibangunan yang
berkarakteristikKhusus;
c. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan
pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
perlu diatur petunjuk pelaksanaan pengelolaan retribusi menara
telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a danb, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMEN PUPR No. 24/PRT/M/2007; PERMENKOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 13 Tahun 2011.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut
retribusi adalah pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara
telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan
kepentingan umum.
Peraturan ini bertujuan :
a. Mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah yang diperuntukkanbagi
penyelenggaraan menara telekomunikasi agar keberadaannya selaras,serasi
dengan tata ruang kota dan lingkungan serta memenuhi unsur estetika;dan
b. Peningkatan kinerja pelayanan terhadap pengendalian menara telekomunikasi
oleh instansi yang berwenang dan/atau ditunjuksehingga diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi :
a. Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
b. Tata cara penghitungan retribusi;
c. Tata cara penetapan retribusi terutang;
d. Tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi;
e. Tata cara penagihan retribusi terutang;
f. Wilayah pemungutan;
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi
diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan
penyelenggaraan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat