Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Peraturan ini bertujuan : a. Mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah yang diperuntukkanbagi penyelenggaraan menara telekomunikasi agar keberadaannya selaras,serasi dengan tata ruang kota dan lingkungan serta memenuhi unsur estetika;dan b. Peningkatan kinerja pelayanan terhadap pengendalian menara telekomunikasi oleh instansi yang berwenang dan/atau ditunjuksehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi : a. Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; b. Tata cara penghitungan retribusi; c. Tata cara penetapan retribusi terutang; d. Tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi; e. Tata cara penagihan retribusi terutang; f. Wilayah pemungutan; Pemanfaatan dari penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
27 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2013
Tanggal Berlaku
27 Mei 2013
Sumber
BD.2013/NO.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Samarinda No. 57 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan