Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Peraturan ini bertujuan : a. Mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah yang diperuntukkanbagi penyelenggaraan menara telekomunikasi agar keberadaannya selaras,serasi dengan tata ruang kota dan lingkungan serta memenuhi unsur estetika;dan b. Peningkatan kinerja pelayanan terhadap pengendalian menara telekomunikasi oleh instansi yang berwenang dan/atau ditunjuksehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi : a. Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; b. Tata cara penghitungan retribusi; c. Tata cara penetapan retribusi terutang; d. Tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi; e. Tata cara penagihan retribusi terutang; f. Wilayah pemungutan; Pemanfaatan dari penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat