MENARA TELEKOMUNIKASI-TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD.2020/No.122
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 161 ayat (5) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Kota Samarinda No.13 Tahun 2011 Pasal 67 ayat (3) tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, yang mengamanatkan bahwa tata cara pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.52 Tahun 2000; Perda No.13 Tahun 2011.
- Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- Perwali No.39 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dalam Wilayah Kota Samarinda dan Perwali No.23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hlm.
|