UANG - DAERAH - PENEMPATAN - DEPOSITO - BERJANGKA - BANK - UMUM
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. 2023/413
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito Berjangka pada Bank Umum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan uang daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka. Dalam rangka manajemen kas dan berisiko rendah, penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka merupakan investasi daerah jangka pendek. Berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito Berjangka pada Bank Umum.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No.11 Tahun 2021
- Ketentuan Umum; Penempatan; Mekanisme Penempatan; Bunga; Pencairan; Pelaporan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
- 5 hlm.
|