ADMINISTRASI-PELIMPAHAN-TANDA TANGAN
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2012/NO.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Penandatanganan Sertifikat Dan Surat Ukur Serta Surat Tanda Kecakapan Dan Surat Izin Usaha Kapal Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda
ABSTRAK: |
- Bahwa Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Dan Ayat (2) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau, Pemberian Sertifikat Dan Surat Ukur Serta Surat Tanda Kecakapan Dan Surat Izin Usaha Kapal Dilakukan Oleh Walikota Sebagai Tugas Desentralisasi;
- UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 73 tahun 2004; PERDA No.06 Tahun 2008; PERDA No.11 Tahun 2008.
- Pelimpahan Penandatanganan Sertifikat Dan Surat Ukur Serta Surat Tanda Kecakapan Dan Surat Izin Usaha Kapal Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
- Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
- 7 hlm
|