Program - Pembangunan - Pemberdayaan - Masyarakat - PELAKSANAAN - PEDOMAN - tEknis
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, BD. 2023/395
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkembangkan, menggerakkan prakarsa, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, perlu adanya program pemberdayaan masyarakat. Beberapa pasal dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dirubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 11 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 10, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 19, Pasal 30 ayat (8), Pasal 33, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Perwali ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan ketentuan terkait terbitnya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2022 tentang Ketentuan Hari kerja dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Untuk menyesuaikan pembayaran TPP dengan ketentuan Bab IV huruf E.1.f pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwali Samarinda No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No. 61 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 31 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Perwali No. 80 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 5 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Perwali ini mengubah Perwali Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2023
ARSIP - dinamis - KodE - KLASIFIKASI - RETENSI - JADWAL - keAMANAN - KlaSifikaSi - akses - sistem
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BD. 2023/393
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Arsip merupakan identitas bangsa yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa serta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dalam rangka menjamin tata kelola arsip secara efektif, efisien, dan sistematis, perlu mengatur kode klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan, dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 83 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup; Kode Klasifikasi, JRA, dan SKKAAD; Sistem Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Kearsipan Pemerintah Kota Samarinda; Perwali Samarinda No. 20 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif; dan Perwali Samarinda No. 30 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
183 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Samarinda Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Pokja PUG diamanatkan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Samarinda Tahun 2023-2027.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan; Tujuan; Sistematika; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Kepgub Kaltim No. 903/12289/3413-III/BPKAD; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2022.
Peraturan Wali Kota ini menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023, yang terdiri atas: Anggaran Pendapatan sebesar Rp3.378.553.123.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan Anggaran Belanja sebesar Rp3.978.553.123.000,00 (tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 81 Tahun 2022
jabatan - pimpinan tinggi - Pratama - kompetensi - STANDAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, BD.2022/388
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Guna mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan untuk menyelenggarakan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Perangkat Daerah, serta pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perka BKN No. 7 Tahun 2013; Permen PAN RB No. 38 Tahun 2017; Kepmen PAN RB No. 409 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
249 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Masterplan Samarinda Smart City Plus
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Visi Smart City Samarinda yaitu
Terwujudnya Kota Cerdas Yang Berkelanjutan Berbasis
Partisipatif Menuju Samarinda Kota Pusat Peradaban
sebagaimana tertuang didalam Master Plan Samarinda Smart City memerlukan dukungan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Samarinda. Sehubungan dengan telah berakhirnya Masterplan Smart City Kota Samarinda yang telah tertuang dalam RPJM Tahun 2021-2026. Perwali Samarinda No. 8 Tahun 2018 tentang Masterplan Samarinda Smart City sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka Perwali dimaksud perlu dicanut dan diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Masterplan Samarinda Smart City Plus Tahun 2022-2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 82 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 Permendagri No. 77 Tahun 2020, perlu adanya Peraturan Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Keuangan Daerah dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
371 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 67 Tahun 2022
KEARSIPAN - SISTEM INFORMASI - dinamis terintegrasi - penyelenggaraan - pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BD.2022/374
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
Arsip merupakan identitas suatu bangsa yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar, serta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi tata kelola arsip secara otomatis dengan berbasis teknologi informasi, perlu menyelenggarakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Instrumen Aplikasi SRIKANDI; Pelaksanaan Aplikasi SRIKANDI; Mekanisme Aplikasi SRIKANDI; Sarana SRIKANDI; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
67 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Wakaf Literatur
ABSTRAK:
Dalam rangka mencerdaskan bangsa perpustakaan menjadi wahana penyedia sarana bahan literasi dan media informasi bagi masyarakat, perlu adanya bahan literasi yang memadai dan bervariasi dengan dukungan Pemerintah Daerah maupun mayarakat. Terdapat bahan literatur yang dimiliki oleh masyarakat yang belum dimanfaatkan dan kurang beragamnya jenis bahan literatur dan media informasi yang tersedia yang dapat menjadi daya tarik kunjungan Pemustaka. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Gerakan Wakaf Literatur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 41 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Sasaran dan Tempat Wakaf Literatur; Persyaratan Literatur; Jenis Literatur; Administrasi dan Pengelolaan Gawal; Mekanisme Gawal; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat