Literatur - wakaf - gerakan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD.2022/371
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Wakaf Literatur
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mencerdaskan bangsa perpustakaan menjadi wahana penyedia sarana bahan literasi dan media informasi bagi masyarakat, perlu adanya bahan literasi yang memadai dan bervariasi dengan dukungan Pemerintah Daerah maupun mayarakat. Terdapat bahan literatur yang dimiliki oleh masyarakat yang belum dimanfaatkan dan kurang beragamnya jenis bahan literatur dan media informasi yang tersedia yang dapat menjadi daya tarik kunjungan Pemustaka. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Gerakan Wakaf Literatur.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 41 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2014
- Ketentuan Umum; Sasaran dan Tempat Wakaf Literatur; Persyaratan Literatur; Jenis Literatur; Administrasi dan Pengelolaan Gawal; Mekanisme Gawal; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
- 6 hlm.
|