keuangan daerah - PENGELOLAAN - prosedur - sistem
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BD.2022/385
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 Permendagri No. 77 Tahun 2020, perlu adanya Peraturan Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
- Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Keuangan Daerah dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 371 hlm.
|