Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdoel Moeis Kota Samarinda
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08
Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Inche Abdoel Moeis
Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 05 Tahun 2011 dan Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2012, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penjabaran
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Inche Abdoel Moeis Kota Samarinda sebagai dasar pelaksanaan.
UU no 27 tahun 1959; UU no 44 tahun 2009; UU no 5 tahun 2014; UU no 23 tahun 2014; PP no 21 tahun 1987; PP no 79 tahun 2005; PP no 38 tahun 2005; PP no 41 tahun 2007; Permendagri no 57 tahun 2007; Perda Kota Samarinda no 8 tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda no 2 tahun 2012.
Jabatan Fungsional adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam susunan organisasi yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam suatu satuan organisasi dalam pelaksanaan fungsi didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan.
RSUD mempunyai tugas melaksanakan kewenangan penanganan, pengembangan, perencanaan dan perumusan kebijakan dengan menyelenggarakan pelayanan
pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan tindakan medik.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, rumah sakit mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif dan fungsional dengan Dinas Kesehatan.
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, rumah sakit mempunyai hubungan jaringan pelayanan terkait dengan institusi pelayanan kesehatan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
-
-
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KOTA SAMARINDA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, dimana perubahan RPJMD dapat
dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi
menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai
dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana
pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, hasil pengendalian
dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang
dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan terjadi perubahan yang
mendasar.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Samarinda Tahun 2016-2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Samarinda Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Samarinda Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4, angka 8, dan angka 9 Pasal 1 diubah. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah. 3. Ketentuan huruf c Pasal 4 diubah. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, 6. Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
mengubah PERDA No. 5 Tahun 2016
7 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 06 Tahun 2003; KEPMENDAGRINo. 172 Tahun 1997; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak reklame yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Pajak; Masa Pajak, Saat Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 07 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai
ABSTRAK:
Penatausahaan pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai hanya mengatur penyetoran retribusi yang dilakukan paling lambat 1 (satu) hari ke dalam Rekening Kas Umum Daerah dan belum mengatur penyetoran retribusi yang dilakukan secara berkala. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No.13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 80 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 78 Tahun 2022
Ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai yang diatur adalah ketentuan Pasal 15 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai
penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama ;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD
serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati
bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun
Anggaran 2018 sejumlah Rp. 2.815.797.100.600,- (Dua Trilyun
Delapan Ratus Lima belas Milyar Tujuh Ratus Sembilan puluh
Tujuh Juta Seratus Ribu Ebam Ratus Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.815.797.100.600
2. Belanja Daerah sebesar Rp. 2.815.797.100.600. 3. Pembiayaan Netto Rp. 0, Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kota Samarinda
dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan
realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Samarinda tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Permberhantian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Tirta Kencana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Dati II di Kalimantan sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi
Calon Anggota Direksi melalui media massa lokal/nasional dan/atau
elektronik.
(2) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di muat dalam laman
Pemerintah Daerah dan/atau laman BUMD.
(3) Tahapan seleksi yang diinformasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit:
a. Penjaringan;
b. Hasil seleksi administrasi; dan
c. Hasil UKK.
Pasal 3
Direksi PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda diangkat oleh Walikota.
Pasal 23
Jabatan Anggota Direksi berakhir apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. Diberhentikan sewaktu-waktu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 08 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Untuk melakukan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; U; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 172 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak hotel yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah dan Tata Cara Pungutan serta Penghitungan Pajak; Biaya Pemungutan; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
bahwa besaran biaya perjalanan dinas yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2011 tentangPedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah untuk dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan khusus Pasal 22 huruf d pada Lampiran III.a, Lampiran III.b dan Lampiran III.e;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA No.17 Tahun 2011; PERWALI No.03 Tahun 2011; PERWALI No.01 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Dan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
Pasal I
Ketentuan Pasal 22 huruf d khusus Lampiran III.a, Lampiran III.b dan Lampiran III.e Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 03), diubah sebagaimana tersebutdalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Nilai Sewa Reklame Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu Pendapatan Asli
Daerah yang sangat penting, maka perlu ditingkatkan
Penyelenggaraannya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
diatur tata cara perhitungan dan penetapan harga dasar pajak
reklame;
c. bahwa berdasarkan observasi dan evaluasi terhadap
perkembangan jenis, ukuran, dan nilai sewa reklame, perlu
dilakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun
2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa
Reklame Dalam Wilayah Kota Samarinda yaitu khususnya
Lampiran II tentang Ukuran atau Satuan Media Reklame , Batas
atau Media Frekuensi dan Harga Satuan Reklame dan
ditetapkan kembali untuk dilakukan penyesuaian dan
penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dalam
Peraturan Walikota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; PERDA No. 06 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 04 Tahun 2011.
Mengubah Lampiran II Peraturan Walikota Samarinda Nomor 44 Tahun 2011
tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame Dalam wilayah
Kota Samarinda, sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran II Peraturan Walikota
ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
diubah terakhir
2
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 TAhun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat; diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Samarinda Tahun 2016-2035
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Samarinda
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.122 Tahun 2015.
Peraturan walikota tentang rencana induk pengembangan sistem penyediaan air minum (kota samarinda tahun 2016-2035)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Diubah beberapa kali terakhir dengan undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat