nilai sewa reklame-penetapan
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2013/NO.08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Nilai Sewa Reklame Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu Pendapatan Asli
Daerah yang sangat penting, maka perlu ditingkatkan
Penyelenggaraannya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
diatur tata cara perhitungan dan penetapan harga dasar pajak
reklame;
c. bahwa berdasarkan observasi dan evaluasi terhadap
perkembangan jenis, ukuran, dan nilai sewa reklame, perlu
dilakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun
2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa
Reklame Dalam Wilayah Kota Samarinda yaitu khususnya
Lampiran II tentang Ukuran atau Satuan Media Reklame , Batas
atau Media Frekuensi dan Harga Satuan Reklame dan
ditetapkan kembali untuk dilakukan penyesuaian dan
penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dalam
Peraturan Walikota.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; PERDA No. 06 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 04 Tahun 2011.
- Mengubah Lampiran II Peraturan Walikota Samarinda Nomor 44 Tahun 2011
tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame Dalam wilayah
Kota Samarinda, sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran II Peraturan Walikota
ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
- diubah terakhir
2
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 TAhun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat; diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
- 3 hlm
|