Mengubah Lampiran II Peraturan Walikota Samarinda Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame Dalam wilayah Kota Samarinda, sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran II Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat