Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2015

Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdoel Moeis Kota Samarinda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jabatan Fungsional adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam susunan organisasi yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam suatu satuan organisasi dalam pelaksanaan fungsi didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan. RSUD mempunyai tugas melaksanakan kewenangan penanganan, pengembangan, perencanaan dan perumusan kebijakan dengan menyelenggarakan pelayanan pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan tindakan medik. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, rumah sakit mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif dan fungsional dengan Dinas Kesehatan. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, rumah sakit mempunyai hubungan jaringan pelayanan terkait dengan institusi pelayanan kesehatan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdoel Moeis Kota Samarinda
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
17 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2015
Tanggal Berlaku
17 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.07
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan