Jabatan Fungsional adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam susunan organisasi yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam suatu satuan organisasi dalam pelaksanaan fungsi didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan. RSUD mempunyai tugas melaksanakan kewenangan penanganan, pengembangan, perencanaan dan perumusan kebijakan dengan menyelenggarakan pelayanan pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan tindakan medik. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, rumah sakit mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif dan fungsional dengan Dinas Kesehatan. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, rumah sakit mempunyai hubungan jaringan pelayanan terkait dengan institusi pelayanan kesehatan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat