ABSTRAK: |
- bahwa wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, serta telah berimplikasi pada;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, UU No.2 Tahun 2020, PP No.40 Tahun 1991, PP No.38 Tahun 2007, PP No.21 Tahun 2008, PP No.21 Tahun 2020, Perpres No.21 Tahun 2020, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Permenkes No.82 Tahun 2014, Permenkes No.9 Tahun 2020, Permenhub No.PM18 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tanggung Jawab dan Kewenangan, Penanggulangan, Hak dan Kewajiban, Penetapan Ppkm, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Penyebarluasan Informasi, Protokol Kesehatan, Pemberian Bantuan Dampak Pandemi, Penetapan Isolasi dan Kekarantinaan, Pemulihan Dampak Ekonomi dan Perlindungan Sosial, Peran Serta Masyaraka, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Satuan Tugas, Sanksi Administratif, Penghargaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
|