Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Olahraga Bagi Penyandang Disabilitas, Organisasi Keolahragaan, Kejuaraan Olahraga Tingkat Daerah, Pelaku Olahraga, Prasarana Dan Sarana Olahraga, Kerjasama dan Kemitraan, Pendanaan, Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat