Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2015

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bangunan gedung, Bangunan gedung adat, Penyelenggaraan bangunan gedung, Penyelenggara bangunan gedunng, Mendirikan bangunan gedung, Mengubah bangunan gedung, Membongkar bangunan gedung, Izin Mendirian bangunan gedung; Garis sempadan bangunan gedung; Pengawas, Rencana Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, Tim Ahli bangunan gedung; Peraturan Zonasi, dan Koefisien Dasar Bangunan; Ketentuan mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Fungsi dan Kalsifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung; Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. KETAPANG: 104 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Ketapang No. 10 Tahun 2021 tentang BANGUNAN GEDUNG

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan