APBD
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5, LL Kab. Ketapang : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 314 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah berberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dan Pasal 111 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) Bupati Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2009, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Taun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.13 Tahun 2019, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permendagri No.27 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 terdiri atas 19 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Peraturan ini memiliki 11 halaman.
|